Tiga Tersangka Pencurian di Mesuji Ditangkap Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tiga tersangka tindak kriminal ditangkap Polres Mesuji, Senin, 6 Mei 2024.
Tersangka pertama, DRP (25), warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji. Ia ditangkap anggota Polsek Simpang Pematang di Bujuk Agung, Tulang Bawang.
Tersangka diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik Budi Laksono, warga Mukti Karya.
Berikutnya, dua tersangka pencuri tandan buah sawit (TBS), ditangkap Reskrim Polsek Tanjung Raya.
Kapolsek Tanjung Raya, Iptu. Bambang Priantoro mengungkapkan, dua orang itu : Roni (24) dan Kasiyanto (32).
Dua tersangka adalah warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.
"Para pelaku ini telah melakukan pencurian TBS di perkebunan sawit Desa Muara Tenang. Pelapornya Handsand Pakpahan," ujarnya.
Sedangkan kejadian pencurian terjadi Jumat, 08 Maret 2024, Pukul 17.00 WIB di kebun sawit pelapor di Desa Muara Tenang Induk, Kecamatan Tanjung Raya.
Dua saksi melihat kedua tersangka sedang memegang karung sembari mengambil berondolan buah kelapa sawit.
Karena tepergok, kedua tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda FIT-S warna putih biru.
Tersangka pencurian
operasi krakatau
polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
