Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandarlampung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/11/2021).
Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.
Dalam sidang JPU Eka menyatakan ketiga terdakwa Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31), melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara," tegasnya (baca juga: Sidang Pengeroyokan Nakes Kedaton, Terdakwa Sebut Korban Minta Uang Damai Rp200 Juta).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sujarwo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Berdasarkan uraian JPU, ia menyebut korban Rendy tidak menjalankan fungsinya sebagai nakes sehingga peristiwa penggeroyokan terjadi.
"Itu yang saya maknai dari yang disampaikan oleh JPU," ungkapnya.
Sidang lanjutan akan digelar Selasa (7/12/2021) dengan agenda mendengar pembelakaan dari masing-masing terdakwa. (*)
Penganiayaan Nakes Kedaton
Puskesmas Kedaton
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
