Tiga Pekan Terakhir, Polres Tuba Amankan 14 Tersangka Narkoba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satresnarkoba Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengamankan 14 tersangka kasus Narkoba.
Jumlah tersebut terhitung sejak tanggal 1 hingga 19 Januari 2023.
Wakapolres Tuba Kompol Riki Ganjar Gumilar, didampingi Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, 14 tersangka kasus narkoba tersebut, dari 13 kasus yang kini sedang ditangani.
"Tujuh tersangkanya merupakan pengedar sabu. Enam pemakai dan satu masih didalami karena terkait kepemilikan senjata api (Senpi)," ujar Wakapolres, Kamis (19/1/2023).
Bahkan dari tujuh pengedar itu terdapat residivis sebanyak tiga orang. Ada juga satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Tuba.
"Hasil penangkapan ini, tersebar di Kecamatan Menggala dan Banjar Agung," imbuhnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 33 bungkus paketan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 8,21 Gram.
Selain itu, pil ekstacy sebanyak satu butir dalam bentuk pecahan dengan berat 0,08 Gram.
Tujuh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk enam tersangka lainnya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polres Tuba
Amankan
14 tersangka
kasus narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
