Tiga Pekan Terakhir, Polres Tuba Amankan 14 Tersangka Narkoba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

19 Januari 2023 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolres Tuba, Kompol Riki Ganjar Gumilar didampingi AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat konferensi pers. Kamis (19/1/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Wakapolres Tuba, Kompol Riki Ganjar Gumilar didampingi AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat konferensi pers. Kamis (19/1/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Satresnarkoba Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengamankan 14 tersangka kasus Narkoba.

Jumlah tersebut terhitung sejak tanggal 1 hingga 19 Januari 2023.

Wakapolres Tuba Kompol Riki Ganjar Gumilar, didampingi Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, 14 tersangka kasus narkoba tersebut, dari 13 kasus yang kini sedang ditangani.

"Tujuh tersangkanya merupakan pengedar sabu. Enam pemakai dan satu masih didalami karena terkait kepemilikan senjata api (Senpi)," ujar Wakapolres, Kamis (19/1/2023). 

Bahkan dari tujuh pengedar itu  terdapat residivis sebanyak tiga orang. Ada juga satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Tuba.

"Hasil penangkapan ini, tersebar di Kecamatan Menggala dan Banjar Agung," imbuhnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 33 bungkus paketan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 8,21 Gram.

Selain itu, pil ekstacy sebanyak satu butir dalam bentuk pecahan dengan berat 0,08 Gram.

Tujuh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk enam tersangka lainnya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Amankan

14 tersangka

kasus narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya