Tidak Ada Remisi di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pada Hari Raya Idul Adha, tidak ada remisi atau pengurangan hukuman bagi para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Lapas kelas lA Rajabasa, Maizar mengatakan, remisi hanya diberikan pada Natal, Nyepi, Waisak, atau Hari Raya Idul Fitri.
Adapun kriteria bagi para warga binaan yang mendapat remisi, antara lain telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
Selain itu, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, dan tidak menjalani cuti menjelang bebas.
"Juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana korupsi," paparnya, Senin (26/6/2023).
Mengutip laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), regulasi remisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di samping itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi sendiri terbagi menjadi remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Lalu, remisi khusus keagamaan, remisi tambahan yakni remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, dan remisi untuk kepentingan manusia. (*)
Tidak Ada Remisi
Idul Adha
Lapas Rajabasa
Maizar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
