Tiba di PN Tanjungkarang, Karomani CS Ngaku Siap Jalani Sidang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Januari 2023 10:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Suap Unila Karomani CS tiba di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tersangka Suap Unila Karomani CS tiba di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Karomani, M. Basri dan Heryandi mengaku siap jalani sidang. 

Karomani CS tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (10/1/2023) pukul 09.45 WIB berpakaian rompi orange dengan bertuliskan KPK. 

Kepada awak media, Karomani CS mengaku siap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

"Kita ikuti saja jalannya persidangan hari ini," ujarnya. 

Diketahui, Karomani akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan, dengan hakim anggota Edi Purbanus dan Aria Verronica. 

Sementara, untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai, dengan hakim anggota Efianto D serta Edi Purbanus. 

Dengan sangkaan perbuatan ketiga Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Suap Unila

Sidang Perdana

Karomani CS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya