Tersangka Korupsi Rp1,5 M, Mantan Kadis PPPA Tanggamus Tidak Ditahan
Adi Yulyandi
Tanggamus
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari tanggamus tidak menahan Edison.
Yunardi menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak, tim penyidik tetap berpedoman pada Pasal 20 KUHP sebagaimana tercantum dengan alasan-alasan terkait dengan penahanan.
"Untuk saat ini kami hanya mengumumkan penetapan tersangka. Selanjutnya ada proses-proses berikutnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian saksi-saksi lainnya," paparnya.
Yunardi menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti di Edison. Tetapi, masih akan dilakukan pengembangan mulai pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka," paparnya dalam ekspose di Kejari Tanggamus, Jumat (22/7/2022). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
