Tersangka Korupsi Rp1,5 M, Mantan Kadis PPPA Tanggamus Tidak Ditahan

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

29 Juli 2022 17:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose penetapan tersangka mantan kadis di Kejari Tanggamus. Foto: ist
Rilis ID
Ekspose penetapan tersangka mantan kadis di Kejari Tanggamus. Foto: ist

RILISID, Tanggamus — Mantan Kepala Dinas (Kadis) PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Edison, ditetapkan sebagai tersangka.

Edison tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka sesuai surat  Nomor: TAP 86/L.8.19.FD.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Untuk diketahui, Dinas PPPA Dalduk dan KB merupakan singkatan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. 

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan Edison dianggap berperan dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud. 

Modus yang dilakukan Edison yakni dengan mengumpulkan pihak pelaksana program BOKB, mulai dari koordinator kecamatan hingga desa.

Selain itu, pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Edison dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, dan atau Pasal 12 huruf E UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun bui. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya