Tersangka Korupsi Bimtek Kades, Kadis PMD Lampura Ditahan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Utara (Kadis PMD Lampura), Abdurahman, sebagai tersangka korupsi, Senin (3/7/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan tersangka sudah ditahan sejak Senin (26/6/2023).
Dia jadi tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Penetapan ini menyusul tiga orang lainnya yang lebih dulu dijadikan tersangka pada Selasa (26/4/2022). Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Masing-masing berinisial IA, NG, dan NF.
IA merupakan kabid dinas PMD, yang bertugas melakukan pengawasan di dinas tersebut dengan rekannya, NG, yang juga kasi di dinas PMD dan turut serta dalam kegiatan bimtek kepala desa tersebut. Sementara, NF merupakan penyelenggara kegiatan bimtek.
Mereka diduga telah menerima fee dari admin kegiatan bimtek yang dianggarkan Rp1,515 miliar.
Dalam kegiatan tersebut kepala desa (kades) mengeluarkan dana Rp7,5 juta per orang dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara. (*)
Korupsi Dana Bimtek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
