Tersangka Korupsi Benih Jagung Meninggal, Begini Kelanjutan Kasusnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 September 2021 14:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Mantan kepala bidang (kabid) di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung, Herlin Retnowati, meninggal dunia, Kamis (2/9/2021).

Karena itu status Herlin sebagai tersangka kasus korupsi benih jagung anggaran tahun 2017 otomatis batal dengan sendirinya.  

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengaku sudah mendapatkan kabar meninggalnya Herlin dari kuasa hukum tersangka.

Namun, Kejati Lampung masih menunggu surat keterangan kematian yang bersangkutan guna persyaratan administrasi.

Pasalnya beberdasarkan Pasal 77 KUHP,  jika tersangka meninggal dunia maka tuntutan terhadap tersangka langsung gugur.

"Sehingga dalam faktanya apabila HR (Herlin) meninggal dunia maka kasus pidana yang bersangkutan kami hentikan," ungkapnya, Jumat (3/9/2021).

Soal kerugian negara atas perbuatan tersangka hingga saat ini belum bisa disampaikan.

Karena kasus ini merupakan rangkaian dan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Dua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan).

"Jika memang faktanya ada aliran uang terhadap tersangka yang meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 33 UU Tipikor Nomor 31/1999 kami akan ajukan gugatan perdata," ujarnya.

Sebab itu, selain menunggu surat keterangan kematian, Kejati juga menurutkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tersangka

Korupsi

Benih Jagung

Lampung

meninggal dunia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya