Tersandung Kasus Perjudian, Warga Malaysia Dideportasi Pihak Imigrasi Kalianda
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, mendeportasi pria berinisial MZ (37) warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
MZ yang berdomisili di Negeri Sembilan Malaysia itu, sebelumnya tinggal di Lampung Timur. Ia sebelumnya terlibat kasus perjudian dan sempat mendekam di Rutan Sukadana Lamtim.
WNA asal Malaysia ini, dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023 lalu.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno menerangkan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 huruf (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"WN Malaysia ini kita pulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB," ungkap Haryo kepada Rilis.id Lampung, Jum'at (16/6/2023).
Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan di Republik Indonesia.
"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sendiri, saat ini mengawasi wilayah kerja pengawasan WNA untuk Lampung Selatan dan Lampung Timur," imbuhnya. (*)
Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda
Lampung Selatan
Lampung
Deportasi
WNA Malaysia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
