Tersandung Kasus Perjudian, Warga Malaysia Dideportasi Pihak Imigrasi Kalianda

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

16 Juni 2023 12:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Pihak kantor Imigrasi Kalianda, saat mendeportasi WNA asal Malaysia. Foto : Dokumen Imigrasi
Rilis ID
Pihak kantor Imigrasi Kalianda, saat mendeportasi WNA asal Malaysia. Foto : Dokumen Imigrasi

RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, mendeportasi pria berinisial MZ (37) warga negara asing (WNA) asal Malaysia. 

MZ yang berdomisili di Negeri Sembilan Malaysia itu, sebelumnya tinggal di Lampung Timur. Ia sebelumnya terlibat kasus perjudian dan sempat mendekam di Rutan Sukadana Lamtim. 

WNA asal Malaysia ini, dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023 lalu.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno menerangkan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 huruf (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

"WN Malaysia ini kita pulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB," ungkap Haryo kepada Rilis.id Lampung, Jum'at (16/6/2023). 

Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan di Republik Indonesia.

"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sendiri, saat ini mengawasi wilayah kerja pengawasan WNA untuk Lampung Selatan dan Lampung Timur," imbuhnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda

Lampung Selatan

Lampung

Deportasi

WNA Malaysia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya