Terima Rp200 Juta dari Pamannya, Agung Mengira dari Hasil Penjualan Tanah
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengaku menerima uang dari paman kandungnya, Raden Syahril alias Ami, sebesar Rp200 juta.
“Saya pernah terima bungkusan plastik kresek warna hitam dari Ami. Saat itu, kejadian di rumah dinas bupati. Pas detik-detik menjelang operasi tangkap tangan KPK," kata Agung yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
Saat menerima uang tersebut, Agung berkeyakinan bukan terkait fee proyek di Lampura, melainkan hasil jual tanah miliknya.
“Saya enggak tahu kalau uang itu berkaitan dengan setoran fee proyek. Saya kira itu uang hasil jual tanah milik saya seharga Rp400 juta, baru dibayar Rp200 juta,” ujarnya.
Baca: Kerabat Bupati Lampura: Gimana Saya Mau Setor, Saya Udah Kena OTT Duluan
Saat itu, lanjut Agung, dirinya meminta Kepala BPKAD Lampura Desyadi untuk menjualkan tanahnya di Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
“Nah, untuk sisanya Rp200 juta itu saya suruh Desyadi membayarkannya melalui Ami. Jadi, karena Ami yang antar itu uang dan jumlahnya juga pas Rp200 juta, jadi saya kira itu uang tanah saya," tuturnya.
Agung mengaku baru mengetahui asal muasal uang tersebut dari mantan kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri saat keduanya diamankan penyidik KPK.
“Saya tahunya pas di KPK, kalau uang itu berasal dari Wan Hendri," ucapnya.
Agung juga mengatakan bahwa Kadis PUPR Lampura kala itu, Syahbudin sudah beberapa kali memaksa untuk menghadap dirinya. Namun, ia selalu menolaknya hingga akhirnya keduanya bertemu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
