Terima Rp200 Juta dari Pamannya, Agung Mengira dari Hasil Penjualan Tanah

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

20 Januari 2020 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampura (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Bupati Lampura (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

“Pas ketemu di tahun 2019, dia (Syahbudin) bilang kalau ada sisa anggaran yang bisa buat saya. Tapi, si Syahbudin itu enggak menjelaskan itu sisa anggaran apa, dan berapa jumlahnya. Dan saya juga enggak menanyakan itu," katanya.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho kemudian mengonfirmasi kesaksian Raden Syahrir yang menyebut Agung pernah menerima uang Rp600 juta.

"Untuk kesepakatan fee yang Rp1 miliar itu, kan tahap pertama sudah dibayarkan Rp600 juta, untuk tahap kedua Rp400 juta yang belum disetorkan karena sudah keburu kena OTT. Nah, apakah uang itu yang Rp600 sempat Anda tukarkan dengan mata uang asing," tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

“Iya, sekitar Rp75 juta itu saya tukarkan uang dolar Amerika, jadi pecahan 100 dolar sebanyak 26 lembar," ujar Agung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya