Tergiur Untung Berlipat, Mahasiswa Penjual Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap MR (19) mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta.
Tersangka ditangkap, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Kecamatan Labuhanratu, Jumat (13/10/2023) sore.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu kantong plastik transparan berisi 113 bungkus plastik bening tembakau sintetis disimpan dalam tas slempang miliknya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Modusnya, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram," jelas Kasat, Kamis (19/10/2024).
Kompol Gigih menambahkan, setelah melakukan pemesanan kemudian konsumen membayar melalui via transfer. Kemudian barang haram tersebut diletakkan dipinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya.
"Barang pesanan nantinya diletakkan oleh tersangka di lokasi yang sudah disepakati. Kemudian difoto dan dikirim ke konsumen sebagai bukti bahwa sudah siap untuk diambil," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp3,5 juta apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita tembakau sintetis seberat 75 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Narkoba
ganja sitetis
tembakau gorila
mahasiswa
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
