Tergiur Untung Berlipat, Mahasiswa Penjual Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Oktober 2023 13:04 WIB
Hukum | Rilis ID
MR (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung, ditangkap Polresta berikut barang bukti, Kamis (19/10/2023).Foto : Humas
Rilis ID
MR (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung, ditangkap Polresta berikut barang bukti, Kamis (19/10/2023).Foto : Humas

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap MR (19) mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta. 

Tersangka ditangkap, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Kecamatan Labuhanratu, Jumat (13/10/2023) sore. 

Saat ditangkap, polisi menemukan satu kantong plastik transparan berisi 113 bungkus plastik bening tembakau sintetis disimpan dalam tas slempang miliknya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

"Modusnya, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram," jelas Kasat, Kamis (19/10/2024). 

Kompol Gigih menambahkan, setelah melakukan pemesanan kemudian konsumen membayar melalui via transfer. Kemudian barang haram tersebut diletakkan dipinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya.

"Barang pesanan nantinya diletakkan oleh tersangka di lokasi yang sudah disepakati. Kemudian difoto dan dikirim ke konsumen sebagai bukti bahwa sudah siap untuk diambil," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp3,5 juta apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita tembakau sintetis seberat 75 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

ganja sitetis

tembakau gorila

mahasiswa

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya