Terdakwa Suap Unila Andi Desfiandi Divonis 16 Bulan Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila), Andi Desfiandi, divonis bersalah.
Ia dijatuhi hukuman pidana kurungan 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Arria Verronica, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023).
Arria menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini, menurut dia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika hukuman itu diterima, Andi tinggal menjalani hukuman 10 bulan penjara. Sebab, ia telah menghuni tahanan KPK selama enam bulan.
Diketahui, Andi ditangkap di Bali pada 20 Agustus 2022 karena diduga menyuap Karomani dengan uang Rp150 juta terkait PMB Unila.
Karomani yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi PMB Unila, saat itu menjabat rektor Unila.
"Barang bukti dari nomor 1 sampai 105 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan atas nama terdakwa Karomani," sambung Arria.
Menanggapi keputusan tersebut, baik JPU KPK Agung Satrio Wibowo dan Penasihat Hukum (PH) Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, menyatakan pikir-pikir.
Vonis Andi Desfiandi
Suap Unila
Rektor Unila Karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
