Terdakwa Sebut Potong Gaji Pegawai karena Perintah Kepala BPBD Bandarlampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang kasus penggelapan kas dan gaji pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (9/12/2021).
Mantan bendahara BPBD Bandarlampung, Krissanti, mengakui dirinya memotong gaji pegawai atas perintah Kepala BPBD Syamsul Rahman.
"Ada perintah kepala BPBD melakukan pemotongan gaji, tapi secara lisan," ungkap Krissanti yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Krissanti menyatakan dirinya memotong gaji lantaran kesulitan ekonomi. Usaha yang ia bangun macet saat pandemi Covid-19.
"Sehingga saya harus tutup lubang gali lubang menggunakan uang tersebut," ujarnya.
Sebagai pembantu bendahara pengeluaran gaji, dia bertugas memilah data gaji.
Sementara, ada tiga jabatan lagi di atas dirinya yang memiliki akses rekening BPBD. Yakni bendahara pengeluaran, kasubag keuangan, dan Kepala BPBD Syamsul Rahman.
"Saya sejak awal diberikan password akses payroll meskipun tidak tertulis. Gaji dibayarkan dari rekening BPBD sebelum diberikan ke pegawai. Pemotongan tersebut saya transfer ke rekening pribadi saya," ujarnya
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Krissanti, M Yunus, mengatakan kasus ini seharusnya tidak dikategorikan tipikor, melainkan hanya penggelapan biasa.
Pasalnya yang dirugikan dari pemotongan gaji adalah pegawai, bukan negara.
Penggelapan Gaji
Korupsi
BPBD
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
