Terdakwa Penipuan Smart Village Lamtim Dituntut Dua Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus penipuan proyek Smart Village Lampung Timur, Donald Amrullah, dituntut dua tahun penjara, Senin (19/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Joko Sucahyo, mengatakan terdakwa melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa sendiri menyatakan penyesalannya di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
"Saya meminta majelis hakim memberikan keringanan," tutur terdakwa yang menggenakan rompi tahanan berwarna merah dan kemeja putih.
Usai mendengar tuntutan dan tanggapan terdakwa, ketua majelis hakim Samsumar Hidayat menutup sidang.
Rencananya, sidang putusan atas kasus itu dilaksanakan dua pekan lagi. Atau, pada 3 Juli 2023 (baca juga: Tertipu Proyek Rp300 Juta di Lamtim, Korban Desak Bongkar Kongkalikong). (*)
Smart Village
Lampung Timur
PN Tanjungkarang
Putusan
378 KUHP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
