Terdakwa Penipuan Smart Village Lamtim Dituntut Dua Tahun Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

19 Juni 2023 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan kasus smart village Lampung Timur di PN Tanjungkarang, Senin (19/6/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Persidangan kasus smart village Lampung Timur di PN Tanjungkarang, Senin (19/6/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus penipuan proyek Smart Village Lampung Timur, Donald Amrullah, dituntut dua tahun penjara, Senin (19/6/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Joko Sucahyo, mengatakan terdakwa melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa sendiri menyatakan penyesalannya di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

"Saya meminta majelis hakim memberikan keringanan," tutur terdakwa yang menggenakan rompi tahanan berwarna merah dan kemeja putih.

Usai mendengar tuntutan dan tanggapan terdakwa, ketua majelis hakim Samsumar Hidayat menutup sidang. 

Rencananya, sidang putusan atas kasus itu dilaksanakan dua pekan lagi. Atau, pada 3 Juli 2023 (baca juga: Tertipu Proyek Rp300 Juta di Lamtim, Korban Desak Bongkar Kongkalikong). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Smart Village

Lampung Timur

PN Tanjungkarang

Putusan

378 KUHP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya