Terbaru! Sepuluh Kamera E-Tilang Beroperasi 23 Maret 2021
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perhatian untuk warga Kota Bandarlampung. Mulai 23 Maret 2021, sebanyak sepuluh kamera E-Tilang atau elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE dioperasikan.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly mengatakan, setidaknya terdapat lima titik penempatan kamera E-TLE
Masing-masing di Jalan Sultan Agung (traffic light/TL Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien (TL Tamin), Jalan Pattimura (TL Begadang Resto), Jalan ZA Pagar Alam (Jembatan Penyeberangan Orang/JPO UBL), dan Jalan Kartini (JPO Garuda).
"Kecanggihan kamera E-TLE sendiri mampu melakukan capture atau tangkapan layar bagi pengendara yang melanggar dengan kemampuan 30 kali zoom in (memperbesar)" jelasnya Selasa (16/3/2021).
Kamera itu sendiri sudah menggunakan infrared sehingga jika terjadi pelanggaran di malam hari pun tidak akan ada kendala.
Terpisah, Bripka Rendy Firanda selaku operator E-Tilang menjelaskan, sebenarnya ada 20 kamera yang disebar. Terbagi 10 kamera pantau dan 10 kamera E-Tilang.
Hasil kamera secara otomatis akan mengirim data pelanggar ke back office yakni command center di Polresta Bandarlampung.
Dari situ baru nantinya petugas bisa mengirim surat konfirmasi terhadap pemilik kendaraan, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Caranya dengan menandatangani surat yang dikirimkan melalui kantor pos.
"Kita sudah MoU dengan kantor pos nanti mereka yang akan mendistribusikan surat-surat konfirmasinya bagi pelanggar, tidak langsung ditindak," jelasnya.
Pelanggar akan diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi di website yang tertera atau dapat datang langsung ke Polresta Bandarlampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
