Tega! Remaja di Pesibar Hajar Bapak yang Stroke hingga Akhirnya Meninggal
Gueade
Pesisir Barat
Istri korban kemudian meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara.
Bersama-sama, mereka membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, aparat Polsek Pesisir Utara yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi.
Polisi kemudian berhasil menemukan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kosong dalam keadaan mabuk lem.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
KDRT
anak hajar bapak
Pesisir Utara
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
