Tawarkan Jasa Seks Komersial Rp2,5 Juta, Dibidik Pidana Perdagangan Orang
Pandu Satria
Bandarlampung
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, tersangka biasa mengantar perempuan yang dipesan setelah uang muka diterima.
Kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar dan pemakai jasa melunasi pembayaran.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut, tersangka sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu unit handphone merek Iphone 12 Pro MAX warna abu-abu.
Lalu, satu unit Iphone 11 warna putih, satu unit hp VIVO V21 warna hitam, dan 40 lembar uang Rp100 ribu.
Berikutnya, dua lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancamannya, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Atau, tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
