Tawarkan Jasa Seks Komersial Rp2,5 Juta, Dibidik Pidana Perdagangan Orang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/2/2022).
Modus operandinya adalah menyediakan jasa seks komersial melalui chat aplikasi WhatsApp di sebuah hotel di Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri.
"Bahwa terduga Deni Buana Putri (29) ditangkap di salah satu hotel pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Deni saat itu melakukan transaksi seksual dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar di hotel tersebut.
Sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan bahwa terduga memang dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, petugas bergerak.
"Kemudian terduga mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan memberikan harga satu perempuan Rp2,5 juta," paparnya.
Namun, apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu per satu perempuan.
Setelah terjadi transaksi, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek dan menangkap terduga.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
