Tawarkan Jasa Seks Komersial Rp2,5 Juta, Dibidik Pidana Perdagangan Orang
Pandu Satria
Bandarlampung
Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
