Tawarkan Jasa Seks Komersial Rp2,5 Juta, Dibidik Pidana Perdagangan Orang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Februari 2023 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat saat ekspose kasus. Foto: Humas Polda
Rilis ID
Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat saat ekspose kasus. Foto: Humas Polda

Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya