Tantang Tawuran Lewat Medsos, Panglima Geng Motor Palapa Jadi Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polisi menetapkan tersangka pada tiga remaja yang terlibat dalam geng motor dan membawa senjata tajam di Palapa, Tanjungkarang Pusat (TkP), Senin (9/1/2023).
Mereka adalah L (17), IS (17), dan P (16). Tersangka L diketahui merupakan panglima geng motor bernama 'Orang Keren Palapa' (OKP).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan rencana tawuran antara geng motor OKP dan Teluk Street (TS) berlangsung Minggu (10/1/2023) dini hari.
Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung (Balam) yang mendapat informasi tersebut kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Awalnya, kami mengamankan lima remaja yang diduga terlibat. Lalu, kami kembali menemukan lima lagi," sebutnya.
Di markas geng motor OKP di Palapa itu, aparat menemukan 10 sepeda motor berikut senjata tajam (sajam) yang akan digunakan tawuran.
Markas ini merupakan rumah tersangka L, yang dijadikan tempat kumpul-kumpul saat malam hari.
"Nah, saat malam kejadian L sebagai pemimpin memanggil rekan-rekannya ke markas untuk minum minuman keras (miras)," katanya.
Setelah mabuk miras, geng motor OKP menantang kelompok lain lewat media sosial (medsos). Setelah mendapat respons, lokasi tawuran disepakati di Jl Pangeran Emir M Noer, TkP.
Adapun jeratan hukum yang diterapkan kepada tiga tersangka adalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa sajam dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Geng motor
tawuran geng motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
