Tangis Andi Desfiandi dan Keluarga Pecah Iringi Pembacaan Putusan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Januari 2023 16:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat memelui keluarganya usai pembacaan vonis di PN Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat memelui keluarganya usai pembacaan vonis di PN Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tangis Andi Desfiandi dengan keluarga pecah saat mendengar vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Arria Verronica di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023).

Tangis Andi pecah setelah memeluk keluarga yang turut hadir dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unversitas Lampung (Unila). 

Kepada Awak Media, Andi Desfiandi mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim, dan menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukum.

Bahkan, perihal nama-nama lain yang muncul dan diduga juga melakukan suap, Andi mengaku menyerahkan seluruhnya kepada penegak hukum.

"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia.

Untuk diketahui, Andi Desfiandi divonis bersalah melakukan suap penerimaan mahasiswa baru dan dijatuhi hukuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Tangisan Andi Desfiandi

Vonis Suap Unila

Rektor Unila Karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya