Surat Panggilan Palsu Beredar di Lampung, KPK: Jangan Main-Main!

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 September 2021 16:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Surat panggilan KPK palsu yang beredar. Foto: Istimewa
Rilis ID
Surat panggilan KPK palsu yang beredar. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal beredarnya surat panggilan pemeriksaan palsu di Provinsi Lampung.

"Dalam surat palsu tersebut, tertera logo, email, dan alamat KPK, itu penyalahgunaan atribut KPK," tandas 
juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/9/2021). 

Menurut Ali, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK dalam surat ini tak satu pun yang merupakan pegawai KPK. 

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, selalu dilakukan di kantor KPK atau kantor instansi pemerintahan lainnya. 

"Sedangkan dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil diminta ke suatu tempat," ujarnya.

Ia meminta semua pihak tidak main-main dengan memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, atau yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan waspada. Apabila ada tindakan penipuan silahkan langsung lapor ke Call Center 198 atau aparat penegak hukum setempat," tegasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KPK

Surat Panggilan

Palsu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya