Sudah Curas Tambah Cabuli Korban, Pelajar Tanggamus Dicokok Polisi
Adi Yulyandi
Tanggamus
Menurut korban, tersangka juga berusaha memperkosanya. Karena korban melakukan perlawanan dengan berteriak, tersangka panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet-lecet dijari tangan. Korban juga mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui peran tersangka membawa kendaraan yang dipergunakannya melakukan kejahataan.
Kasat menghimbau kepada tersangka yang belum tertangkap, agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus. Sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Dihadapan Polisi, tersangka telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama rekannya yang kini buron.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar RY. (*)
Humas polres tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
