Sudah Berdamai, APH Tetap Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Dua PRT

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Juli 2023 15:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, saat ditemui di ruangannya, Senin (17/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kasipidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, saat ditemui di ruangannya, Senin (17/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, mengatakan berkas dikirim penyidik, Jumat (14/7/2023).

"Butuh waktu tujuh hari meneliti berkas tersebut untuk diperiksa kelengkapannya," paparnya, Senin (17/7/2023). 

Ia menjelaskan apabila nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. 

Dua tersangka dimaksud adalah S alias Oma (70) dan putrinya, SE (35), warga Sukarame (baca: Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan). 

Mereka dilaporkan dua PRT berinisial DL (23), warga Ambarawa, Pringsewu dan DDR (15), warga Padang Cermin, Pesawaran. 

Meski kedua belah pihak telah berdamai, aparat penegak hukum (APH) tetap melanjutkan penyidikan kasus ini --baca: Di Luar Dugaan! Dua PRT Berdamai dengan Majikan juga Cabut Laporan Polisi. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejari Bandarlampung

Penganiayaan PRT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya