Sopir Ditahan Tanpa Prosedur dan Kini Ditangkap, LBH Buat Laporan ke Polda
Sulaiman
Bandarlampung
Laporan dimaksud langsung naik ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2022 dan hanya dalam waktu tiga hari atau 25 Januari 2022, Arsiman ditangkap.
Sementara, pihak Polres Lampung Selatan baru mengetahui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Arsiman pada 23 Januari 2022.
Padahal Arsiman belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka pun Arsiman tidak tahu.
Seharusnya, lanjut Sumaindra, seseorang dapat dicatat sebagai DPO ketika dipanggil namun tidak hadir.
"Jadi kami melihat ini ada kesenjangan dalam proses di kepolisian, terlepas titipan kami tidak tahu. Tapi ini harus kita bongkar," ujarnya.
Pihaknya meminta pihak kepolisian baik Polri dan Polda mengusut tuntas kasus ini.
LBH juga mencatat beberapa laporan hingga 7 bulan sampai 1 tahun pelaku belum ditangkap. Sementara, ini baru enam hari sudah ditangkap.
"Sehingga terlihat ada kesenjangan proses penangan di kepolisian. Jangan sampai masyarakat menilai kalau orang tertentu lapor cepat ditangani, sedangkan orang biasa penanganannya lambat dan mangkrak," ingat dia. (*)
Supir Arsiman
Polda Lampung
Polda Riau
HAM
LBH
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
