Sopir Ditahan Tanpa Prosedur dan Kini Ditangkap, LBH Buat Laporan ke Polda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Januari 2022 18:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Direktur Yayasan LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi. Foto: istimewa
Rilis ID
Direktur Yayasan LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan kasus dugaan perampasan kemerdekaan dengan dalih “titipan” yang dialami sopir ekspedisi Arsiman ke Polda Lampung. 

Direktur Yayasan LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, terlapor adalah aparat Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).

Kasus ini sebelumnya berujung pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai kapolsek TkB. 

"Kita ingin lihat, siapa pimpinan perusahaan yang meminta Arsiman ke Polsek TKB tanpa proses hukum," ungkapnya di Polda Lampung, Rabu (26/1/2022).

Sumaindra menjelaskan, tindakan tanpa prosedur menahan Arsiman, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu tersebut dapat diancam Pasal 333 KUHP.

Pasal itu menyebutkan, siapa yang sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

"Sehingga secara prinsip kita melihat ini ada potensi pidana," ujarnya. 

Menurut Sumaindra, pasca-ramainya pemberitaan terkait penahanan Arsiman, pihak perusahaan juga membuat laporan ke Polda Riau pada 19 Januari 2022.

Arsiman disebut melakukan menggelapkan kopi kemasan yang menjadi tanggungjawabnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Supir Arsiman

Polda Lampung

Polda Riau

HAM

LBH

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya