Sita Dua Gading Gajah, Tiga Orang Diamankan
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Tim gabungan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) mengamankan tiga tersangkan penjual gading gajah.
Ketiganya adalah BT, warga Gayabaru V, Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng); lalu TW, warga Desa Bangunrejo, Lamteng; kemudian AS, warga Desa Terbaya, Kotaagung Pusat, Tanggamus.
Ketiganya diamankan pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 22.15 WIB di Hotel Regensy Pringsewu.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm dan berat 96,2 gram. Serta panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
Ia menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d junto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.
”Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” katanya dalam keterangan pers yang dikirimkan ke Rilislampung.id, Kamis (24/9/2020).(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
