Sita Dua Gading Gajah, Tiga Orang Diamankan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

24 September 2020 11:28 WIB
Hukum | Rilis ID
inilah gading gajah yang disita petugas dari tiga tersangka/FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
inilah gading gajah yang disita petugas dari tiga tersangka/FOTO ISTIMEWA

RILISID, BANDARLAMPUNG — Tim gabungan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) mengamankan tiga tersangkan penjual gading gajah.

Ketiganya adalah BT, warga Gayabaru V, Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng); lalu TW, warga Desa Bangunrejo, Lamteng; kemudian AS, warga Desa Terbaya, Kotaagung Pusat, Tanggamus.

Ketiganya diamankan pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 22.15 WIB di Hotel Regensy Pringsewu.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua buah gading gajah dengan ukuran panjang  59 cm dan berat 96,2 gram. Serta panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram. 

Ia menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d junto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.

”Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” katanya dalam keterangan pers yang dikirimkan ke Rilislampung.id, Kamis (24/9/2020).(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya