Simpan Tiga Ekor Kucing Hutan, Diancam Lima Tahun Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus merampungkan penyidikan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Kasus dimaksud adalah menyimpan, memiliki, dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu tiga ekor kucing kuwuk (hutan).
Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (15/3/2023).
Kabid humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan tersangka dalam kasus ini adalah Ivan Putra (24), warga Labuhanratu, Bandarlampung.
"Ia memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," jelas Pandra.
Ivan ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (25/1/2023) di areal parkir minimarket Fitrinope.
Minimarket itu beralamat di Jalan Raja Hajimena Nomor 125 Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Selain tiga ekor kucing hutan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan satu buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan sanksi Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang- Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990.
Dalam UU tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya ini, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun.
Kucing hutan
kucing kuwuk
kejahatan KSDA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
