Simpan Senpi Rakitan, Warga Blambanganumpu Terancam 20 Tahun Bui
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Polsek Blambanganumpu dan Satreskrim Polres Waykanan mengamankan seorang warga berinisial IN karena kedapatan menyimpan sepucuk senjata api (senpi) rakitan di rumahnya, Dusun Nabang, Kampung Segaramidar, Kecamatan Blambanganumpu.
Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra mengungkapkan penangkapan tersangka IN dilakukan pada 4 Oktober lalu.
Saat itu, pihaknya mem-backup Polsek Baturaja Timur untuk mencari barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga dibeli tersangka IN.
Bukannya menemukan barang bukti, petugas justru mendapati sepucuk senpi rakitan warna hitam di dalam rumah IN.
"Senpi rakitan ini kita temukan saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Senjata api rakitan warna hitam dibungkus dengan plastik hitam di dalam lemari gantung," kata Edy, Selasa (13/10/2020).
Ketika ditanyakan soal surat izin kepemilikan senpi, tersangka IN mengaku tidak memiliki surat izin yang sah.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Blambanganumpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Edy.
Atas perbuatannya, IN disangka Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
