Simpan Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktinya
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Satres Narkoba Polres Mesuji tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Margo Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (10/7/2024).
Dua orang tersebut, yang pria diketahui bernama Riswandi (43), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji.
Kemudian pasangannya, wanita bernama Saina, (37). Keduanya berasal dari wilayah Gajah Mati, Kabupaten OKI, Sumsel.
Dari pasutri itu disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,22 gram.
Kemudian satu buah timbangan saku digital. Berikutnya, plastik klip 2 kantong berisi masing-masing 100 plastik klip kecil ukuran gram. Lalu turut diamankan satu celana pendek motif kotak-kotak berwarna biru dan satu bantal juga berwarna biru berbentuk boneka doraemon.
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu. Andy Ruswandy mewakili Kapolres, AKBP. Ade Hermanto, mengatakan penangkapan pasangan suami istri (pasutri) itu, dilakukan Pukul 15.00 WIB, di kediamannya di Desa Sumber Makmur, RT 001/RW 001.
Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba, berdasarkan LP/A/47/VII/2024/Res Narkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, Tanggal 10 Juli 2024.
Kronologi penangkapan pasangan itu, ungkap Andy, bermula polisi menerima laporan adanya pasutri pemilik dan pengedar narkoba di Desa Sumber Makmur.
"Setelah melakukan penyelidikan, Satreskoba lakukan penggerebekan rumah tersangka. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu, plastik klip dan timbangan digital," ujarnya.
Selanjutnya, kata Andy, pasutri tersebut beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasutri
bandar narkoba
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
