Simpan Obat Terlarang, Dua Warga Way Jepara Masuk Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

4 Juli 2023 16:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka berikut barang bukti obat terlarang. Foto: Humas
Rilis ID
Kedua tersangka berikut barang bukti obat terlarang. Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua pria yang diduga memiliki obat terlarang, Minggu (2/7/2023).

Keduanya, RM (19), warga Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, Lamtim dan MA (26), asal Desa Braja Sakti, Way Jepara.

Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, RM adalah yang pertama kali ditangkap. 

Dari tangannya disita 40 strip yang masing-masing berisikan 10 tablet obat keras merek Trihexyphenidyl.

"Diakui obat tersebut merupakan miliknya,” ujar Riki, Selasa (4/7/2023). 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi membekuk MA dengan barang bukti tujuh tablet merek Tramadol HCI.

Bersama barang bukti, keduanya diangkut ke Polres Lamtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dibidik Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya