Sidang Perdana Aktivis Perempuan di PN Kotabumi Dijaga Ketat Aparat
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Meski begitu, tim PH memutuskan tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) dan meminta persidangan langsung dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Insyaallah semua akan terungkap pada sidang pembuktian nanti, seperti apa fakta-faktanya," ujar Gunawan yang berlatarbelakang jurnalis ini.
Sementara itu, PH Bunda Merry lainnya, Ardiansyah, mengatakan kliennya tak seharusnya ditahan. Karenanya, tim PH telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Insyaallah majelis hakim yang mulia akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kami," katanya.
Aca, panggilan Ardiansyah, juga menginginkan perkara ini langsung ke pokok perkara. Sehingga, proses persidangan bisa cepat.
"Jaksa juga menginginkan hal yang sama pada sidang pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Sedangkan PH lainnya, Fachrurozi, yang juga seorang ulama menyatakan, pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan di dunia ini.
"Karena kami yakin dan percaya para majelis hakim akan membuat keputusan berlandaskan keadilan sesuai fakta-fakta yang insyaallah akan terungkap secara terang benderang di pengadilan," tandasnya. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
