Sidang Perdana Aktivis Perempuan di PN Kotabumi Dijaga Ketat Aparat
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sidang perdana aktivis perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kamis (18/8/2022) dijaga ketat polisi.
Puluhan aparat tersebar mulai dari pagar PN Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) hingga gedung persidangan.
Merry dijerat pasal mengeksploitasi anak ketika Aksi Bela Islam (ABI) meminta pertanggungjawaban Menteri Agama RI, Yaqut Cholil.
Menag diketahui menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Merry dibidik Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, menyatakan penjagaan ketat aparat dengan alasan ada sinyal terjadi kericuhan sangat berlebihan.
"Seratusan pendukung Bunda Merry hadir dengan tertib. Ini membuktikan mereka berakhlak dan tidak membuat kerusuhan," tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui pendukung aktivis Islam itu kecewa karena Bunda Merry tidak dihadirkan langsung dalam sidang.
Sementara, tiga PH Bunda Merry, yakni Gunawan Pharrikesit, Ardiansyah, dan Fachrurozi, dalam sidang menyatakan dakwaan seperti main-main dan tidak mengenai substansi persoalan.
Atas dasar itu, PH sepakat menolak dakwaan yang terkesan dipaksakan dan bertolakbelakang dengan fakta yang ada.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
