Sidang Pengeroyokan Nakes, Polisi Akui Salah Tulis Nama karena Copy Paste
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Rendy Kurniawan, kembali digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (2/11/2021).
Terdakwanya adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menerangkan pihaknya mempertanyakan perihal kesalahan nama dalam surat pengantar visum dari kepolisian ke RSUD Abdul Moeloek.
Jarwo --sapaannya, menjelaskan dalam persidangan saksi dari Polsek Kedaton Aiptu Karyono mengakui adanya kesalahan nama dalam surat pengantar tersebut.
Ini akibat faktor kelelahan. Sehingga, nama dalam file yang di-copy paste dari berkas sebelumnya tidak diganti.
Jarwo mengatakan kesalahan itu juga diakui dokter rumah sakit, Isura Febri Hartati.
Menurut keterangan saksi juga, lanjut Jarwo, korban datang dengan penuh kesadaran tanpa bantuan orang lain atau alat bantu.
Sementara, kuasa hukum korban, Rustam Aji, menyayangkan kesalahan dalam menulis nama korban.
"Seharusnya itu tidak mesti terjadi, kita mendukung penegak hukum lebih profesional," ujarnya. (*)
Penganiayaan
perawat
puskesmaskedaton
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
