Sidang Pengeroyokan Nakes Kedaton, Terdakwa Sebut Korban Minta Uang Damai Rp200 Juta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 November 2021 16:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Terdakwa Sujarwo saat ditemui usai sidang di PN Tanjung Karang, Selasa (16/11/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kuasa Hukum Terdakwa Sujarwo saat ditemui usai sidang di PN Tanjung Karang, Selasa (16/11/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton Bandarlampung dengan tiga terdakwa, Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31), kembali berlanjut.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan tiga terdakwa yang beralamat di Bandarlampung ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (16/11/2021).

Awang mengatakan dirinya sempat bertemu korban Rendy sebanyak empat kali. Menurutnya, pihak Rendy meminta uang Rp300 juta untuk berdamai.

"Namun karena saya tidak memiliki uang, keluarga korban kembali meminta uang Rp200 juta," ungkapnya.

Awang sempat menawarkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Tetapi, keluarga korban menolak dan tetap meminta uang Rp200 juta.  

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Jarwo menyayangkan proses penyidikan polisi dan kejaksaan. Sebab, tak ada rekonstruksi perkara.

Padahal, rekonstruksi sangat penting untuk membuktikan apakah benar terjadi penganiayaan atau pengeroyokan tersebut.

"Yang ada hanya sketsa seperti perkara lakalantas. Ini kan sebenarnya saling lapor, klien kita juga lapor," tandasnya.

Selain itu, upaya perdamaian sudah dilakukan. Namun gagal karena permintaan uang Rp200 juta tidak disanggupi oleh Awang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penganiayaan

perawat

puskesmas kedaton

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya