Sidang Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT 12: Saya Dizalimi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Padahal, ia hanya berharap dapat ikut menjaga kerukunan antar umat beragama.
Dari pemahamannya itu pula, Wawan merasa dirinya telah menyelamatkan jemaah gereja dari potensi amuk massa.
"Saya yakin dan percaya. Di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan saya tidak bersalah," katanya.
Wawan menuturkan dirinya dipercaya menjadi RT oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Bandarlampung sejak tahun 2015.
Sehari-hari, ia juga membersihkan dan menjadi ketua rukun kematian di Kampung Lingsuh atau Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (*)
Rt Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Pembacaan Pledoi
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
