Sidang Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT 12: Saya Dizalimi

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

18 Juli 2023 14:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Ketua RT Wawan di PN Tanjungkarang, Selasa (18/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang Ketua RT Wawan di PN Tanjungkarang, Selasa (18/7/2023). Foto: Muhaimin

Padahal, ia hanya berharap dapat ikut menjaga kerukunan antar umat beragama.

Dari pemahamannya itu pula, Wawan merasa dirinya telah menyelamatkan jemaah gereja dari potensi amuk massa. 

"Saya yakin dan percaya. Di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan saya tidak bersalah," katanya. 

Wawan menuturkan dirinya dipercaya menjadi RT oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Bandarlampung sejak tahun 2015. 

Sehari-hari, ia juga membersihkan dan menjadi ketua rukun kematian di Kampung Lingsuh atau Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rt Wawan

Bubarkan Ibadah Gereja

Pembacaan Pledoi

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya