Sidang Pembubaran Ibadah Gereja, Mantan Sekkot dan Kepala Kemenag Jadi Saksi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang lanjutan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan --Ketua RT yang viral karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/6/2023).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yakni mantan Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Khaidarmansyah dan Kepala Kemenag Bandarlampung, Hi Makmur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsi Talib, di hadapan ketua majelis hakim Samsumar Hidayat, menanyakan kepada Khaidarmansyah apakah yang dilakukan Wawan merupakan kewenangannya sebagai ketua RT.
"Tidak, bukan kewenangan ketua RT. Karena sekarang sudah ada Babinsa dan Babinkamtibmas," jawab Khaidarmansyah.
Sebelumnya, ia ditanya oleh JPU apakah mengetahui video viral tentang pembubaran ibadah yang dilakukan RT Wawan pada 19 Febuari 2023.
Khaidarmansyah mengiyakan. Dia menjawab mengetahui dari video yang viral di media sosial.
JPU juga menanyakan hal sama kepada Makmur dan dijawab, "Iya saya tahu dari staf. Tapi peristiwa persisnya tidak tahu."
Makmur menjelaskan, perselisihan antara warga dan pihak gereja terjadi beberapa kali. Yakni tahun 2013, 2014, 2016, 2019, dan puncaknya 2023 lalu.
"Sebelumnya ada kesepakatan tidak boleh ibadah sampai keluar izin. Karena pelanggaran itu makanya terjadi peristiwa tersebut," papar Makmur. (*)
Pembubaran GKKD
RT Wawan
Pembubaran Ibadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
