Sepekan Razia di Bandarlampung, 52 Pengendara Kena Tilang di Tempat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Operasi Patuh Krakatau (OPK) 2023 yang dilaksanakan oleh Polresta Bandarlampung selama satu minggu membuahkan beberapa tindakan penegakan hukum.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, OPK terdiri dari tiga tindakan. Yaitu preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum).
"Dalam preemtif, kami memberi penerangan dan penyuluhan kepada pengendara," ujar Ikhwan, Senin (17/7/2023).
Sedangkan tindakan preventif adalah upaya pencegahan dan gakkum adalah tindakan penegakan hukum.
Pada tindakan preemtif dilakukan penerangan melalui media cetak sebanyak dua kali, media elektronik 333 kali, dan media sosial 389 kali.
Selain itu, dilakukan identifikasi daerah rawan kecelakaan sebanyak 21 daerah serta penyebaran spanduk sebanyak 10, leaflet 575, stiker 545, dan billboard 2.
Sementara itu, dalam tindakan preventif, dilakukan pengaturan lalu lintas sebanyak 1.057 kali, penjagaan 447 kali, pengawalan 6 kali, dan patroli 350 kali.
Adapun dalam tindakan gakkum dilakukan tilang ETLE sebanyak 38 kali, tilang di tempat sebanyak 52 kali, dan teguran sebanyak 60 kali.
"Pelanggaran paling banyak terkait pengendara yang tidak menggunakan helm dan plat nomor kendaraan yang tidak terpasang dengan benar. Kami melakukan teguran terbanyak di Jalan Soekarno-Hatta," tutupnya. (*)
Tilang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
