Sepakat! Polisi Diminta Bebaskan Tiga Anak Tersangka Perusakan Kantor MUI

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Januari 2023 21:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Anisa, staf pendamping kasus dan database Lada Damar Lampung saat memberikan keterangan. Foto: Pandu
Rilis ID
Anisa, staf pendamping kasus dan database Lada Damar Lampung saat memberikan keterangan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung memaafkan tindakan anak-anak yang merusak kantor MUI akhir Desember lalu.

Hal sama disampaikan Lada Damar, Komisi Perlindungan Anak, UPTD PPA, dan Dinas Sosial.

Mereka justru meminta anak-anak ini dibina (baca: Tiga Anak Jadi Tersangka Perusakan Kantor MUI Lampung). 

Wakil Ketua MUI Lampung, Solih, mengungkapkan terima kasih atas kerja cepat untuk mengungkap perusakan kantor MUI. 

"Sehingga, perkara menjadi jelas. Kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan teman-teman kepolisian," paparnya, Jumat (6/1/2023). 

Dia meminta perkara tiga dari lima tersangka yang merupakan anak di bawah umur dapat diselesaikan dengan damai. 

"Selanjutnya, saya berharap instansi terkait dapat bekerja sama seperti Lada Damar, Dinas Sosial, dan UPTD PPA untuk membina mereka," ujarnya. 

Anisa, staf pendamping kasus dan database Lada Damar Lampung mengutarakan hal sama. 

"Saya harap ada konseling untuk perubahan perilaku anak-anak tersebut karena mereka sangat rentan dan  faktornya banyak sekali," katanya. 

Ia menyebut faktor lingkungan, teman, hingga rumah. Namun ia optimistis, anak-anak ini dapat dibina. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

MUI Lampung

perusakan kantor MUI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya