Seorang Remaja di Rawapitu Tega Curi Uang Kakek Ponijan Demi Beli Motor dan HP

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

13 Oktober 2020 17:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka MF diamankan Polsek Rawapitu. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Tersangka MF diamankan Polsek Rawapitu. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tulangbawang — Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang remaja berinisial MF (17), warga Mulyodadi, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang pada 26 September lalu.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan tersangka MF ditangkap personel Polsek Rawapitu di Kampung Duta Yosomulyo pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

"MF (17) yang berstatus pengangguran ini telah melakukan aksi curat pada hari Sabtu (26 September)  sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban Ponijan (82), berprofesi tani, yang tinggal satu kampung dengan pelaku di Kampung Mulyodadi," jelas Andy, Selasa (13/10/2020).

MF masuk ke dalam rumah kakek Ponijan dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu.

"Lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp11 juta yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya," lanjut Andy.

Hasil interogasi petugas, tersangka MF menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor Honda GLM II warna hitam B 6048 XF dan satu unit handphone merk Vivo Y12.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawapitu dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya