Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Katibung, Ternyata Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

29 Juli 2024 10:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari buruh harian lepas di Polsek Katibung. Foto : humas Polsek
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari buruh harian lepas di Polsek Katibung. Foto : humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Katibung, berhasil menangkap seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Tersangkanya Tio Andriansyah (27) warga Dusun Sukadamai Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Katibung AKP aos Kusni Palah mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Selasa (23/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Perumahan Handatu Desa Tarahan.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, terdapat orang yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Perumahan Handatu.

"Hasil penyelidikan, kita amankan tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kapolsek, Senin (29/7/2024).

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua buah kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip kosong, yang tunai Rp700 ribu dan satu buah handphone warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh harian lepas

narkotika

Polsek Katibung. Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya