Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Katibung, Ternyata Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Katibung, berhasil menangkap seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tersangkanya Tio Andriansyah (27) warga Dusun Sukadamai Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Katibung AKP aos Kusni Palah mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Selasa (23/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Perumahan Handatu Desa Tarahan.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, terdapat orang yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Perumahan Handatu.
"Hasil penyelidikan, kita amankan tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kapolsek, Senin (29/7/2024).
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua buah kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip kosong, yang tunai Rp700 ribu dan satu buah handphone warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Buruh harian lepas
narkotika
Polsek Katibung. Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
