Sempat Pasang Status WA di Pantai Bali, Andi Desfiandi Ikut Ditangkap KPK Karena Suap Rektor Unila

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Agustus 2022 08:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Tangkapan layar penetapan tersangka KPK rektor Unila, Minggu (21/8/2022)
Rilis ID
Tangkapan layar penetapan tersangka KPK rektor Unila, Minggu (21/8/2022)

RILISID, Bandarlampung — Andi Desfiandi turut serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung, Minggu (21/8/2022)

Tokoh pendidikan yang baru masuk ke tubuh partai PAN Lampung tersebut, di tetapkan tersangka lantaran memberikan suap sebesar 150 juta rupiah kepada Rektor Unila.

Andi Desfiandi ditangkap oleh KPK saat berlibur di pulau Dewata Bali, pada Sabtu malam.


Pasalnya, berdasarkan Status di nomor Whattshap milik relawan Erick Tohir tersebut, pada Sabtu (20/8/2022) hingga 17.29 WIB masih menampilkan pemandangan pantai Bali dengan latar belakang matahari terbenam.

Diketahui, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan tiga lainnya yakni Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Warek 1 Heryandi, dan Dekan FKIP M. Basri. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila

OTT

KPK

Korupsi

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya