Sempat Pasang Status WA di Pantai Bali, Andi Desfiandi Ikut Ditangkap KPK Karena Suap Rektor Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Andi Desfiandi turut serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung, Minggu (21/8/2022)
Tokoh pendidikan yang baru masuk ke tubuh partai PAN Lampung tersebut, di tetapkan tersangka lantaran memberikan suap sebesar 150 juta rupiah kepada Rektor Unila.
Andi Desfiandi ditangkap oleh KPK saat berlibur di pulau Dewata Bali, pada Sabtu malam.
Pasalnya, berdasarkan Status di nomor Whattshap milik relawan Erick Tohir tersebut, pada Sabtu (20/8/2022) hingga 17.29 WIB masih menampilkan pemandangan pantai Bali dengan latar belakang matahari terbenam.
Diketahui, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan tiga lainnya yakni Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Warek 1 Heryandi, dan Dekan FKIP M. Basri. (*)
Rektor Unila
OTT
KPK
Korupsi
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
