Sempat Jadi DPO Kejari Lamsel, Mantan Kades Rawa Selapan Akhirnya Ditangkap dan Ini Kasusnya
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Setelah lama menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, mantan Kades Rawan Selapan, Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas, akhirnya tertangkap juga.
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Kejari Lamsel, berhasil mengamankan terpidana asusila di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
Kajari Lamsel Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh, membenarkan jika mantan Kades Rawan Selapan telah diamankan.
"Iya benar telah kita amankan, setelah lebih dari satu tahun buron," ujar Voland, Sabtu (20/7/2024).
Volanda menjelaskan, terpidana ini sebelumnya sempat diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada tahun 2022.
Lalu, atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum yakni Kasasi ke Mahkamah Agung dan telah terbitlah putusan hakim pada tingkat Kasasi.
Putusan nomor 1173K/PID/2023 tanggal 6 Januari 2023, menyatakan terpidana Bagus Adi Pamungkas bersalah melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya, yaitu bawahannya, dan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana ini adalah selama 4 tahun.
Pada saat Jaksa Eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana, ia melarikan diri.
Sehingga pihak kejaksaan memasukkan terpidana ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sekarang ini terpidana sudah kita kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda untuk menjalani hukuman," tukasnya. (*)
Kades
Cabul
Asusila
Hukum
Kejaksaan Lampung Selatan
Kades Rawa Delapan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
