Selesai Adaptasi, Tiga Terpidana PMB Unila Ditempatkan di Sel Berbeda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Prof Karomani dkk masih menjalankan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas lA Rajabasa, Bandarlampung.
Kepala Lapas Kelas lA Rajabasa, Maizar, mengatakan Karomani dkk menjalani masa mapenaling selama dua pekan.
Maizar menyampaikan proses mapenaling tersebut merupakan masa adaptasi para tahanan terhadap lingkungan di Lapas Rajabasa.
"Masa pengenalan, mulai dari lingkungan, suasana, sampai dengan pengenalan terhadap seluruh warga binaan di Lapas," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Selama masa mapenaling, Maizar menjelaskan Karomani dan dua terpidana lainnya masih berada di kamar yang sama.
"Nanti kalau sudah selesai mapenaling akan dipisah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi terpidana kasus suap PMB Unila, yaitu mantan Rektor Unila, Karomani, mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi, dan Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, ke Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023).
Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp8,07 miliar.
Sementara itu, terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Heryandi diminta Rp300 juta dan M Basri Rp150 juta. (*)
Karomani cs
Mapenaling
PMB Unila
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
