Segera Diadili, Mantan Kadisdik Tuba Ditahan di Rutan Menggala

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

25 Mei 2021 00:56 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Tulangbawang — Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menerima pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan setempat 2019, Senin (24/5/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertempat di Rutan Kelas IIB Menggala, Tuba.

Hadir Kasipidsus Kejari Tuba Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baladhika dan Ardi Herlian Syah.

Dua tersangka adalah Nassarudin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba 2019 dan orang kepercayaannya, Guntur Abdul Naser (GAN).

GAN ini yang diduga melakukan punggutan DAK yang diterima SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD.

Berkas perkara keduanya dinyatakan sudah lengkap (P-21). Nassarudin bernomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021.

Sementara, GAN Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021. Berkas keduanya sama-sama tertanggal 18 Mei 2021.

Penahanan lanjutan terhadap Nassarudin dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Sementara untuk GAN berdasarkan SP Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Dalam SP dimaksud dijelaskan, penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari sejak 24 Mei 2021 sampai 13 Juni  2021.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya