Sebut Aniaya Anak Ritual Hubungi Kekasih, Perempuan asal Langkapura Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

5 November 2021 19:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan (tengah) di Polresta Bandarlampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka penganiayaan (tengah) di Polresta Bandarlampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan Nova (40), Kamis (4/11/2021). 

Perempuan asal Langkapura ini ditangkap atas dugaan menganiaya Js (7), anak di bawah umur. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menyebutkan Nova adalah calon ibu tiri korban. 

"Tersangka awalnya dititipi Jd oleh ayah korban pada Maret saat ingin bekerja di salah satu pertambangan," pada Jumat (5/11/2021). 

Dari pemeriksaan polisi terhadap fakta-fakta, diduga penganiayaan terjadi pada akhir-akhir bulan pada masa dititipkannya anak perempuan itu.

"Penganiayaan terjadi saat tersangka tidak bisa menghubungi orang tua korban yang saat itu di Jambi. Ia jengkel dan melampiaskan ke korban," papar Devi. 

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kemoceng di kaki dan dicubit. 

"Dari keterangan saksi-saksi pun bahwa korban sempat dicelupkan mukanya ke dalam air. Ia beralasan sebagai ritual untuk memanggil ayah korban agar segera menghubungi," kata Devi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Selain itu, Pasal 44 KUHP KDRT ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 juta. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kekerasan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya