Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Secara tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah menolak pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang multitafsir dan dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi pemateri Diskusi Publik UKM-F Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa (9/8/2022) pagi.
Diskusi yang mengusung tema “Polemik RUU-KUHP: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Ruang Berekspresi” juga dihadiri pemateri dari Akademisi Hukum Dr. Eddy Rifai dan anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalalhi.
Dalam paparannya, Wira menjelaskan 8 poin dalam RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Sebelumnya telah diajukan oleh Dewan Pers kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo.
"RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan," ucap Wira yang juga merupakan Aktivis semasa mahasiswa.
RUU KUHP dapat mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Dimana Pasal-pasal tersebut yang bisa menjadi bahan terhadap orang atau instansi yang tidak terima dengan hasil karya jurnalistik.
"Pelanggaran terhadap etika jurnalistik, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tegasnya.
Sementara dalam RUU KUHP yang saat ini draftnya sudah final, terdapat sejumlah pasal yang dapat mengancam pada kebebasan dan kemerdekaan pers.
"Kami yang terancam! Ini yang mengancam kemerdekaan pers. Oleh sebab itu kami teriak-teriak," ucap Wira dalam paparannya kepada mahasiswa UKM-F Peristiwa yang merupakan organisasi pers mahasiswa.
Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP
PWI Lampung
Wirahadikusumah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
