Saksi dan Video Beratkan Ketua RT di Sidang Pembubaran Ibadah Gereja
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, kemudian meminta untuk ditampilkan bukti rekaman video pada saat kejadian tersebut.
Yakni, rekaman CCTV dan dua video berasal dari handphone milik saksi Parlindungan.
Dalam rekaman CCTV terlihat sekira pukul 09.33 WIB, Wawan datang mengetuk pagar terlebih dahulu.
Namun, karena tak kunjung dibuka Wawan masuk dengan cara memanjat pagar dan langsung ke dalam.
Sementara dalam dua video lainnya menunjukan Wawan mendorong Bernard dan naik ke altar.
Wawan didakwa dengan Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Pasal 335 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.
Sedangkan Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum. (*)
RT Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
